Universitas Pohuwato Perkuat Mutu Pendidikan Melalui Monitoring SPMI oleh LLDIKTI Wilayah XVI
POHUWATO – Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Pohuwato menerima kunjungan Tim Akademik Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVI terkait Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaporan dan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
Kegiatan ini berlangsung pada hari selasa 3 Desember 2024, dan bertujuan untuk memastikan bahwa Universitas Pohuwato telah menjalankan SPMI sesuai dengan standar yang ditetapkan guna mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi.
Monev ini dihadiri langsung oleh ketua SPMI Universitas Pohuwato, Purnama Sari, SE., M.Si, dan Sekretaris SPMI Sulfianti, SE., M.Ak., Tim Akademik LLDIKTI Wilayah XVI Pandri Laode selaku ketua tim, Sri Rahayu dan Hidayat Candra.
Kegiatan monev ini bertujuan untuk memeriksa, mengevaluasi, serta memberikan pendampingan dan arahan terkait pelaksanaan siklus SPMI yang meliputi penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan (PPEPP).
Ketua SPMI, Purnama Sari menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan evaluasi yang dilakukan oleh Tim Monev dari LLDIKTI Wilayah XVI.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di Universitas Pohuwato melalui implementasi SPMI yang optimal. Masukan dari Tim LLDIKTI sangat penting bagi kami untuk melakukan perbaikan dan inovasi,” ujar Sari.
Sementara itu, Ketua Tim Monitoring LLDIKTI, Pandri Laode menjelaskan, kegiatan ini dalam rangka memonitoring terkait pelaporan dan implementasi SPMI dari setiap perguruan tinggi.
“Karena ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 53 tahun 2023, karena siklus PPEPP itu ada evaluasi monitoringnya,” jelasnya.
“Alhamdulillah dalam pemeriksaan semua berjalan baik, namun ada bebedapa file yang diminta untuk untuk dibuatkan dokumen tindak lanjut dari peningkatan penjaminan mutu itu sendiri,” tambahnya.
Kedepan dirinya berharap SPMI Universitas Pohuwato dalam pelaporannya sudah sesuai standar Permendikbud 53 tahin 2023. //Humas
Tag:LLDIKTI XVI, Monev SPMI